A.
Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Individu
berasal dari kata in dan devided. Dalam Bahasa Inggris in
salah satunya mengandung pengertian tidak, sedangkan devided
artinya terbagi. Jadi individu artinya tidak terbagi, atau satu kesatuan. Dalam
bahasa latin individu berasal dari kata individium yang berarti yang tak
terbagi, jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu
kesatuan yang paling kecil dan tak terbatas. Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan
rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa
Menurut
kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu
juga diberikan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta dapat
dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia
selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina
sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu
dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia
dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan
dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain, manusia juga
tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah
manusia. Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan
dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa
berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi
kemanusiaannya.
Dapat
disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa
alasan, yaitu:
a. Manusia
tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia
mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
c. Manusia
memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d. Potensi
manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
B.
Habitat
Manusia sebagai Makhluk Individu dan Social
Manusia sebagai makhluk individu
artinya manusia sebagai makhluk hidup atau makhluk individu maksudnya tiap
manusia berhak atas milik pribadinya sendiri dan bisa disesuaikan dengan
lingkungan sekitar.
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia
membutuhkan orang lain dan lingkungan sosialnya sebagai sarana untuk
bersosialisasi. Bersosialisasi disini berarti membutuhkan lingkungan sosial
sebagai salah satu habitatnya maksudnya tiap manusia saling membutuhkan satu sama
lainnya untuk bersosialisasi dan berinteraksi.
C. Peranan Manusia sebagai Mahluk Individu
dan Social
Individu dalam hal ini adalah seorang
manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khas di dalam lingkungan
sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkahlaku spesifik
tentang dirinya. Akan tetapi dalam banyak hal banyak pula persamaan disamping
hal-hal yang spesifik tentang dirinya dengan orang lain. Disini jelas bahwa
individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas didalam
lingkungan sosaialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian, serta pola tingkah
laku spesifik dirinya. Persepsi terhadap individu atau hasil pengamatan manusia
dengan segala maknanya merupakan suatu keutuhan ciptaan Tuhan yang mempunyai
tiga aspek yang melekat pada dirinya, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek
psikis rohaniah, dan aspek sosial. Apabila terjadi kegoncangan pada salah satu
aspek, maka akan membawa akibat pada aspek yang lainnya.
Manusia mempunyai pengaruh penting
dalam kelangsungan ekosistem serta habitat manusia itu sendiri,
tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan
lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri.
Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan
kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri
yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia
memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelansungan hidup manusia
itu sendiri dimasa akan datang.
D. Dinamika Interaksi Sosial
Interaksi
sosial dapat diartikan sebagai hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Hubungan
sosial yang dimaksud dapat berupa hubungan antara individu yang satu dengan
individu lainnya, antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya, maupun
antara kelompok dengan individu.
Interaksi
sosial dapat terjadi bila antara dua individu atau kelompok terdapat kontak
sosial dan komunikasi. Kontak sosial merupakan tahap pertama dari terjadinya
hubungan sosial Komunikasi merupakan penyampaian suatu informasi dan pemberian
tafsiran dan reaksi terhadap informasi yang disampaikan.
E. Dilema antara Kepentingan Individu dan
Kepentingan Masyarakat
Individu
yang termasuk kepentingan keluarga, kelompok atau golongan dan kepentingan
masyarakat yang termasuk kepentingan rakyat . Dalam diri manusia, kedua
kepentingan itu satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu
kepentingan tersebut hilang dari diri manusia, akan terdapat satu manusia yang
tidak bisa membedakan suatu kepentingan, jika kepentingan individu yang hilang
dia menjadi lupa pada keluarganya, jika kepentingan masyarakat yang dihilangkan
dari diri manusia banyak timbul masalah kemasyarakatan contohnya korupsi.
Inilah yang menyebabkan kebingungan atau dilema manusia jika mereka tidak bisa
membagi kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
CONTOH KASUS MANUSIA SEBAGAI
MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
1.
Nenek Minah
3 Buah Kakao di Kebun
Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang,
mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan
oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar,
kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas,
belum merdeka. Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak
adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5
bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf,
aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar
hukum. Aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan
hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi,
baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus
skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.Terkesan, aparat
penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7
triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini.
Penyelesaiannya : Seharusnya aparat penegak hukum harus lebih tegas lagi kepada orang-orang yang jelas-jelas mengambil uang rakyat. dan orang-orang yang mengambil uang negara sehingga negara merasa di rugikan sangat besar. kalau urusan nenek minah itu hanya sebuah kasus kecil, sehingga tidak perlu di bawa ke ranah hukum.
2.
Waspadai
Copet di Pasar Raya
“kami
sering melihat pencopet beraksi di sepanjang jalan permindo hingga air mancur
pasar raya ini.” Tapi, warga di sini takut melaporkan karena akan membuat
masalah baru nantinya. Data kepolisian sejak januari 2013, sedikitnya 5 kasus
dilaporkaan. Sayangnya, hingga sekarang belum ada satupun pelaku copet
tertangkap.
Penyelesaiannya : Para polisi harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar berani melapor kepada pihak yang berwajib dan di pastikan yang melapor akan diberikan keamanan agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.
3.
Peredaran
Petasan Tetap Marak
Masyarakat
mengeluh maraknya peredaran petasan di tengah-tengah masyarakat, terutama waktu
ibadah Shalat Taraweh karena suara petasan sangat menggangu.
Penyelesaiannya,
pertama hendaklah adanya perhatian dari pihek terkait dalam memberantas hal
tersebut, kalau perlu di tindak lanjuti agar jera bagi si pelaku. Dan Pol PP
mengawasi secara ketat, peredaran petasan yang dipasarkan, baik di pasar
tradisionla maupun ditempat keramaian. Dan di minta kepada masyarakat untuk
tidak menjual serta menggunakan petasan tersebut, demi menjaga kenyamanan umat
muslim menunaikan ibadah sholat.
4.
Kawin
Lari
Manusia sebagai
mahluk sosial memiliki tuntutan kebutuhan yang makin maju dan sejahtera.
Tuntutan tersebut hanya dapat terpenuhi melalui kerjasama dengan orang lain,
baik langsung maupun tidak langsung. Sudah menjadi kodrat Tuhan, bahwa manusia yang berlainan
jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan mempunyai keinginan yang sama,
untuk saling mengenal, mengamati dan mencintai, bahkan mereka juga mempunyai
keinginan yang sama untuk melangsungkan perkawinan.
Namun dalam
praktiknya setelah terpenuhinya syarat utama tersebut, syarat maupun rukun
perkawinan yang lain yang sudah ditentukan terkadang diabaikan, hingga akhirnya
tidak tertutup kemungkinan perkawinannya batal atau dibatalkan. Hal ini
terbukti dengan adanya kasus pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama
Purworejo yang berawal dan adanya pemaksaan kehendak orang tua yang akan
menjodohkan paksa anak perempuannya dengan laki-laki lain bukan pilihan anaknya
hingga berakibat anak perempuannya kawin lari dengan laki-laki pilihannya, akan
tetapi dalam perkawinannya tersebut wali nikah yang merupakan rukun perkawinan
tidak dipenuhi, hingga akhirnya perkawinannya dibatalkan.
sumber dan refrensi : Buku PKN SMP
Buku PKN SMA