A. Manusia sebagai Makhluk Individu dan Makhluk Sosial
Individu berasal dari kata in dan devided. Dalam Bahasa Inggris in salah satunya mengandung pengertian tidak, sedangkan devided artinya terbagi. Jadi individu artinya tidak terbagi, atau satu kesatuan. Dalam bahasa latin individu berasal dari kata individium yang berarti yang tak terbagi, jadi merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan tak terbatas. Manusia sebagai makhluk individu memiliki unsur jasmani dan rohani, unsur fisik dan psikis, unsur raga dan jiwa
Menurut kodratnya manusia adalah makhluk sosial atau makhluk bermasyarakat, selain itu juga diberikan yang berupa akal pikiran yang berkembang serta dapat dikembangkan. Dalam hubungannya dengan manusia sebagai makhluk sosial, manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya. Dorongan masyarakat yang dibina sejak lahir akan selalu menampakan dirinya dalam berbagai bentuk, karena itu dengan sendirinya manusia akan selalu bermasyarakat dalam kehidupannya. Manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, juga karena pada diri manusia ada dorongan dan kebutuhan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain, manusia juga tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tengah-tengah manusia. Tanpa bantuan manusia lainnya, manusia tidak mungkin bisa berjalan dengan tegak. Dengan bantuan orang lain, manusia bisa menggunakan tangan, bisa berkomunikasi atau bicara, dan bisa mengembangkan seluruh potensi kemanusiaannya.
Dapat disimpulkan, bahwa manusia dikatakan sebagai makhluk sosial, karena beberapa alasan, yaitu:
a. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial.
b. Perilaku manusia mengaharapkan suatu penilain dari orang lain.
c. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
d. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia.
B. Habitat Manusia sebagai Makhluk Individu dan Social
Manusia sebagai makhluk individu artinya manusia sebagai makhluk hidup atau makhluk individu maksudnya tiap manusia berhak atas milik pribadinya sendiri dan bisa disesuaikan dengan lingkungan sekitar.
Manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia membutuhkan orang lain dan lingkungan sosialnya sebagai sarana untuk bersosialisasi. Bersosialisasi disini berarti membutuhkan lingkungan sosial sebagai salah satu habitatnya maksudnya tiap manusia saling membutuhkan satu sama lainnya untuk bersosialisasi dan berinteraksi.
C. Peranan Manusia sebagai Mahluk Individu dan Social
Individu dalam hal ini adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan-peranan yang khas di dalam lingkungan sosialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkahlaku spesifik tentang dirinya. Akan tetapi dalam banyak hal banyak pula persamaan disamping hal-hal yang spesifik tentang dirinya dengan orang lain. Disini jelas bahwa individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas didalam lingkungan sosaialnya, melainkan juga mempunyai kepribadian, serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Persepsi terhadap individu atau hasil pengamatan manusia dengan segala maknanya merupakan suatu keutuhan ciptaan Tuhan yang mempunyai tiga aspek yang melekat pada dirinya, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Apabila terjadi kegoncangan pada salah satu aspek, maka akan membawa akibat pada aspek yang lainnya.
Manusia mempunyai pengaruh penting
dalam kelangsungan ekosistem serta habitat manusia itu sendiri,
tindakan-tindakan yang diambil atau kebijakan-kebijakan tentang hubungan dengan
lingkungan akan berpengaruh bagi lingkungan dan manusia itu sendiri.
Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan
kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri
yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia
memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelansungan hidup manusia
itu sendiri dimasa akan datang.
D. Dinamika Interaksi Sosial
Interaksi sosial dapat diartikan sebagai hubungan-hubungan sosial yang dinamis. Hubungan sosial yang dimaksud dapat berupa hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya, antara kelompok yang satu dengan kelompok lainnya, maupun antara kelompok dengan individu.
Interaksi sosial dapat terjadi bila antara dua individu atau kelompok terdapat kontak sosial dan komunikasi. Kontak sosial merupakan tahap pertama dari terjadinya hubungan sosial Komunikasi merupakan penyampaian suatu informasi dan pemberian tafsiran dan reaksi terhadap informasi yang disampaikan.
E. Dilema antara Kepentingan Individu dan Kepentingan Masyarakat
Individu yang termasuk kepentingan keluarga, kelompok atau golongan dan kepentingan masyarakat yang termasuk kepentingan rakyat . Dalam diri manusia, kedua kepentingan itu satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Apabila salah satu kepentingan tersebut hilang dari diri manusia, akan terdapat satu manusia yang tidak bisa membedakan suatu kepentingan, jika kepentingan individu yang hilang dia menjadi lupa pada keluarganya, jika kepentingan masyarakat yang dihilangkan dari diri manusia banyak timbul masalah kemasyarakatan contohnya korupsi. Inilah yang menyebabkan kebingungan atau dilema manusia jika mereka tidak bisa membagi kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
CONTOH KASUS MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN SOSIAL
1. Nenek Minah 3 Buah Kakao di Kebun
Mantan Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan oleh pemerintahan SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar, kaum Marhaen—sebutan kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas, belum merdeka. Yang dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3 buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum. Aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.Terkesan, aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7 triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini.
Penyelesaiannya : Seharusnya aparat penegak hukum harus lebih tegas lagi kepada orang-orang yang jelas-jelas mengambil uang rakyat. dan orang-orang yang mengambil uang negara sehingga negara merasa di rugikan sangat besar. kalau urusan nenek minah itu hanya sebuah kasus kecil, sehingga tidak perlu di bawa ke ranah hukum.
2. Waspadai Copet di Pasar Raya
“kami sering melihat pencopet beraksi di sepanjang jalan permindo hingga air mancur pasar raya ini.” Tapi, warga di sini takut melaporkan karena akan membuat masalah baru nantinya. Data kepolisian sejak januari 2013, sedikitnya 5 kasus dilaporkaan. Sayangnya, hingga sekarang belum ada satupun pelaku copet tertangkap.
Penyelesaiannya : Para polisi harus mensosialisasikan kepada masyarakat agar berani melapor kepada pihak yang berwajib dan di pastikan yang melapor akan diberikan keamanan agar tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.
3. Peredaran Petasan Tetap Marak
Masyarakat mengeluh maraknya peredaran petasan di tengah-tengah masyarakat, terutama waktu ibadah Shalat Taraweh karena suara petasan sangat menggangu.
Penyelesaiannya, pertama hendaklah adanya perhatian dari pihek terkait dalam memberantas hal tersebut, kalau perlu di tindak lanjuti agar jera bagi si pelaku. Dan Pol PP mengawasi secara ketat, peredaran petasan yang dipasarkan, baik di pasar tradisionla maupun ditempat keramaian. Dan di minta kepada masyarakat untuk tidak menjual serta menggunakan petasan tersebut, demi menjaga kenyamanan umat muslim menunaikan ibadah sholat.
4. Kawin Lari
Manusia sebagai mahluk sosial memiliki tuntutan kebutuhan yang makin maju dan sejahtera. Tuntutan tersebut hanya dapat terpenuhi melalui kerjasama dengan orang lain, baik langsung maupun tidak langsung. Sudah menjadi kodrat Tuhan, bahwa manusia yang berlainan jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan mempunyai keinginan yang sama, untuk saling mengenal, mengamati dan mencintai, bahkan mereka juga mempunyai keinginan yang sama untuk melangsungkan perkawinan.
Namun dalam praktiknya setelah terpenuhinya syarat utama tersebut, syarat maupun rukun perkawinan yang lain yang sudah ditentukan terkadang diabaikan, hingga akhirnya tidak tertutup kemungkinan perkawinannya batal atau dibatalkan. Hal ini terbukti dengan adanya kasus pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Purworejo yang berawal dan adanya pemaksaan kehendak orang tua yang akan menjodohkan paksa anak perempuannya dengan laki-laki lain bukan pilihan anaknya hingga berakibat anak perempuannya kawin lari dengan laki-laki pilihannya, akan tetapi dalam perkawinannya tersebut wali nikah yang merupakan rukun perkawinan tidak dipenuhi, hingga akhirnya perkawinannya dibatalkan.
sumber dan refrensi : Buku PKN SMPBuku PKN SMA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar